Rabu, 15 Mei 2013

PRADABAN ISLAM PADA MASA DAULAH BANI UMAIYAH (661-750)




A. Pendahuluan
                        Kajian tentang sejarah peradaban Islam, tidak terlepas dari keberadaan sebuah Dinasti yaitu Dinasti Bani Umaiyah yang berkuasa selama lebih kurang 90 tahun (41- 132/661-750). Dinasti ini didirikan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan Ibn Harb Ibnu Umayyah melalui peristiwa tahkim ketika pecahnya perang Sifin di Daumatul Jandal. Kehadiran Dinasti Umayyah telah memberi warna baru dalam bebakan sejarah pemerintahan Islam dengan sistim pemerintahan yang sangat berbeda dengan sistim yang diterapkan pada pemerintahan Islam yang pada masa-masa sebelumnya, baik pada masa Rasulallah SAW maupun pada masa Khulafaurrasyidin . sistim pemerintahan yang baru ini banyak sorotan dan ketidak pauasan dikalangan masyarakat Islam pada umumnya.
                        Terlepas dari persoalan sistim pemerintahan yang diterapkan, sejarah telah mencatat bahwa Dinasti Umayyah adalah Dinasti Arab pertama yang telah memainkan perang penting dalam perluasan wilayah, ketinggian peeradaban dan menyebarkan agama Islam keseluruh penjuru dunia, khususnya eropa, sampai akhirnya dinasti ini menjadi adikuasa.
                        Masa pemerintahan Muawiyah tergolong cemerlang. Ia berhasil menciptakan keamanan dalam negeri dengan membasmi para pemberontak. Ia juga berhasil mengantarkan negara dan rakyatnya mencapai kemakmuran dan kekayaan yang melimpah. Pemerintahan Bani Umayyah dimulai dari Muawiyah bin Abi Sufyan dan ditutup oleh Marwan bin Muhammad. Diantara mereka ada pemimpin-pemimpin besar yang berjasa dalam berbagai bidang sesuai dengan kehendak zamannya, sebalaiknya ada khalifah yang tidak patut dan lemah. Adapun urutan Khalifah Umayyah adalah sebagai berikut:
41 H/661 M                 -           Muawiyah I (Muawiyah Ibn Abi Sufyan)
60 H/680 M                 -           Yazid I            (Ibn Muawiyah)
64 H/686 M                 -           Muawiyah II (Ibn Yazid)
64 H/683 M                 -           Marwan I ( Ibn Hakam)
65 H/685 M                 -           Abdul Mali (Ibnu Marwan)
86 H/705 M                 -           Al-Walid I (Ibn Abd Malik)               96 H/715 M                 -      Sulaiman (Ibn Abd Malik)
99 H/717 M                 -           Umar (Ibn Abd Azis)
101 H/720 M               -           Yazid II (Ibn Abd Malik)
105 H/ 724 M              -           Hisyam Ibn Abd Malik
125 H/743 M               -           Al-Walid II (Ibn Yazid II)
126 H744 M                -           Ibrahim (Ibn al-Walid II)
127 H-123 H/744-750-           Marwan II (Ibn Muhammad)
Ahli sejarah mencatat bahwa Khalifah terbesar adalah Muawiyah, Abdul Malik dan Umar Ibn Abdul Aziz.[1]
                  Melihat pentingnya pembelajaran mengenai corak pemerintahan Bani Umayyah, maka pada seminar makalah kali ini penulis akan membahas sekelumit tentang Dinasti Umayyah, dari awal berdirinya sampai kepada permasalaahan yang dicapai dalam pemerintahan. Untuk itu mudah-mudahan makalah ini bermamfaat bagi penulis dan untuk kita bersama, serta penulis sangat mengharap kritik dan saran yang bersifat bisa memajukan untuk penulis.

B. Sejarah Berdirinya Bani Umayyah
Nama Dinasti Bani Umayyah diambil dari Umayyah bin Abd Al- Syam, kakek Abu Sofyan.  Sedangkan Muawiyah bin Abi Sofyan berasal dari keturunan Bani Umayyah , yang berasal dari suku Quraisy.[2]
   Setelah terjadi kesepakatan antara Hasan bin Ali as dengan Muawiyah  bin Abi Sofyan pada 41 H/661 M, maka secara resmi Muawiyah diangkat menjadi Khalifah oleh umat Islam secara umum. Pusat pemerintahan Islam di pindahkan olehg Muawiyah dari kota Madinah Ke Damaskus.[3]

C. Bentuk Pemerintahan Dinasti Bani Umayyah
                        Setelah Muawiyah memindahkan pusat pemerintahan dari kota Madinah ke Damaskus, maka pemerintahan Muawiyah berubah bentuk dari Theo-Demokrasi menjadi Manarchi (kerajaan/dinasti) hal ini berlaku semenjak ia mengangkat putranya Yazid sebagai putra mahkota. Kebajikan yang dilakukan oleh Muawiyah ini dipangaruhi oleh tradisi yang terdapat dibekas wilayah kerajaan Bizantium yang sudah lama dikuasai oleh Muawiyah, semenjak dia diangkat menjadi Gubernur oleh Umur Ibn Khatab di Suriah. Setelah Muawiyah meninggal dunia orang-orang keterunan Umayyah mengangkat Yazid bin Muawiyah menjadi Khalifah sebagai pengganti ayahnya. semenjak itu sistim pemerintahan Bani umayyah memakai sistim turun-temurun sampai kepada Khalifah Marwan bin Muhammad. Marwan bin Muhammad tewas dalam pertempuran melawan pasukan Abdul Abbas As-Safah dari Bani Abas pada tahun 750 M. dengan demikian berakhir Dinasti Bani Umayyah dan diganti oleh Dinasti Bani Abbas setelah memerintah lebih kurang 90 tahun.[4]
                        Atas perobahan bentuk pemerintahan dari demokrasi ke munarchi, menimbulkan pertentangan dua tokoh, yakni Husen bin Ali dengan Abdullah bin Zuber sehingga mumbuat Husen dan Abdullah meninggalkan kota Madinah. Adapun khalifah-khalifah terbesar Bani Umayyah adalah Muawiyah bin Abi Sofyan  (661-680 M), Abd Al-MAlik bin Marwan (685-750 M), Al-Walid bin Abdul Malik (705-715), Umar bin Abdul Azis (717-720 M), Hasyim bin Abdul Malik (720-743 M), puncak kejayaan Dinasti Bani Umayyah terjadi pada masa Umar bin Abdul Aziz (717-720 M), setelah itu merupakan masa keruntuhannya.

D. Kebijakan dan Orientasi Politik
                  Kekhalifahan Muawiyah diperoleh dengan bermacam-macam cara dan srategi, bahkan dengan menggunakan kekerasan, deplomasi dan tipu daya, tidak dengan pemilihan dan suara terbanyak. Suksesi kepemimpinan sejara turun-menurun dimulai ketika Muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadapnya. Muawiyah bermaksud mencontoh manarchi di Persia dan Bazantium. Dia memang tetap menggunakan istilah Khalifah, namun dia memberikan interpristasi baru dari kata-kat untuk mengagungkan jabatan tersebut. Dia menyebut “ Khalifah Allah” dalam pengertian “penguasa” yang diangkat oleh Allah SWT.[5]
                        Selama Bani Umayyah memerintah banyak terjadi kebijakan politik yang dilakukan pada masa pemerintahannya seperti:
  1. Pemisahan kekuasaan
Pemisahan kekuasaan terjadi antara kekuasaan agama (spiritual pawer), dengan kekuasaan politik (timporer pawer). Sebelumnya pada masa Khalifah Rasidin belum terjadi pemisahan antara kekuasaan politik dan kekuasaa agama. Pemisahan kekuasaan yang dilakukan oleh Muawiyah dapat dipahami karena Muawiyah sebagai penguasa pertama Negara ini bukanlah orang yang ahli dalam bidang keagamaan, sehingga masalah keagamaan tersebut diserahkan kepada ‘Ulama. Oleh karena itu dikota-kota besar dibentuk para qhadi/hakim, pada umumnya para Hakim menghukum sesuai dengan ijtihatnya yang sesuai dengan landasan Al-Qur’an dan Hadist.
  1. Pembagian Wilayah
Dalam hal pembagian wilayah, pada masa pemerintahan yang di pimpin oleh Muawiyah terjadi perubahan yang besar. Pada masa Khalifah Umar bin Khatab, terdapat lapan provinsi. Maka pada masa pemerintahan yang di pimping Muawiyah menjadi sepuluh provinsi, seperti a. Syiria dan Palisrtina, b, Kuffah dan Irak, c. Basrah, Persia, Sijistan, Khurasan, Bahrain, Oman, Najd, Yamamah, d. Armenia, e. Hijaz, f. Karman dan India, g. Egypt h. Afrikiyyah (Afrika utara), i. Yaman dan Arab Selatan, j. Andalus. Disini Cuma Mesir saja yang tidak terjadi perubahan, selibihnya terdapat perubahan wilayah.
Setiap provinsi tetap dikepalai oleh Gubernur yang bertanggung jawab langsung terhadap Khalifah. Gubernur berhak menunjukkan wakilnya di daerah yang lebih kecil dan mereka dinamakan dengan  ‘Amil. Belanja daerah tiap-tiao provinsi didapatkan dari sumber yang ada di daerah itu sendiri. Sisa dari keuangan di daerah dikirimkan ke ibu kota untuk mengisi kas atau Bait Al-Mal Negara.
  1. Bidang Administrasi Pemerintah
                  Pada masa pemerintahan Dinasti Bani Umayyah yang dipimping oleh Muawiyah dibentuk beberapa Dewan (depertemen) yang terdiri dari:
a.       Dewan Al- Rasail
                  Diistilah kan dengan Sekrataris Jenderal, berfungsi mengurus surat-surat Negara yang ditujukan kepada para Gubernur atau menerima surat-surat dari mereka. Dewan Al-Rasail terbagi kepada dua yaitu
1). Sekratariat Negara (di pusat) yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar.
2). Sekratariat Provinsi yang menggunakan bahasa Yunani (Greek) dan persi sebagai bahasa pengantar. Setelah bahasa arab dijadikan bahasa resmi seluruh Negara Islam, bahasaYunani dan persi yang terdapat di provinsi berubah kedalam bahasa arab.
b.   Dewan Al-Kharraj
                  Dewan ini beroperasi disektor pengambilan pajak dan keuangan. Yang dibentuk pada setiap provinsi yang dikepalai Shahib Al-Kharaj yang diangkat oleh Khalifah dan bertanggung jawab kepadanya.
c.       Dewa Al-Barid
                        Disebut juga dengan Badan Intelejen Negara yang berfungsi sebagai penyampai berita-berita rahasia daerah kepada pemerintah pusat. Kepala dewan ini memberikan emformasi tentang tingkah laku para gubernur di daerah atau hal-hal lain yang ada hubungannya dengan kebijaksanaan pemerintah. Pada masa pemerintahan Abdul Maalik, berkembang menjadi Depertemen Pos khusus urusan pemerintah. Dengan demikian kerjanya semakin luas,
      d.  Dewan Al-Khatan
                        dewan Al-Khartan ( Depertemen Pencatatan), pertama didirikan oleh Muawiyah. Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Khalifah harus disalin dalam satu regester, kemudian yang asli harus disegel dan dikirim ke alamat yang dituju
e.  Al-Imaroh Alal Buldan.
   Muawiyah membagi daerah Mamlakah Islamiyah kepada lima wilayah besar yaitu:
            1). HIjaz, Yaman dan Nejid (perdalaman daerah Jazirah Arabia)
      2). Irak, Arab (negeri-negeri Babilon Asyrura Lama)
                  3). Mesir dan Sudan
                   4). Armenia, Asia Kecil
                   5). Afrika Utara, Lybia, Andalusia, Sicilia, dan Sidinia
f. Politik Arabisasi
         Pada masa pemerintahan Bani Umayya ( sejak khalifah Abd Malik bin Marwan) berkembang istilah arabisasi usaha-usaha penggaraban oleh Bani Umayyah diwilayah-wilayah yang dikuasai Islam. Termasuk disini pengangkatan pengajaran bahasa arab, penerjemahan buku-pbuku asin kedalam bahasa arab[6].
g. Shurthah (Kepolisian)
                        Pada mulanya organisasi Kepolisian menjadi bagian dari organisasi Kehakiman yang bertugas melaksanakan perintah hakim dan keputusan-keputusan pengadilan, dan Kepalanya sebagai Kepala al- Hudud. Tidak lama kemudian, maka organisasi Kopolisian terpisah dari kehakiman, dengan tugas mengawasi dan mengurus soal-soal kerajaan.

D. Organisasi Negara dan Susunan Pemerintahan
      1. Kebijakan Militer Daulah Bani Umayyah
                  Organisasi meliter pada masa kepemimpinan Muawiyah bin Abi Sofyan, tidak jauh berbede dengan apa yang telah dibuat oleh Khalifah Umar Ibn Khatab. Hanya lebih disempurnakan, perbedaan terletak pada, kalau masa Umar, tentara Islam adalah tentara sukarela, sedangkan pada masa pemerintahan yang dipimping oleh Muwawiyah yang menjadi tentara adalah orang-orang yang dipaksa atau setegah paksa. Untuk menjalankan kewajiban ini dikeluarkan Undang-undang wajib militer yang dinamakan “Nidhamul Tajnidi Ijbari”. Politik ketenteraan muawiyah ini yaitu politik Arab. Dimana tentaranya harus berasal dari orang-orang Arab atau unsur Arab. Keadaan ini terus berjalan sampai wilayahnya menjadi luas meliputi Amerika Utara dan Andalusia. Karena luasnya wilayah, maka mereka meminta bantuan bangsa Barbar untuk menjadi tentara.[7]
a. Perluasan ke Asia Kecil
                        Setelah Muawiyah berhasil memadamkan pemberontakan-pemberontakan didalam Negeri, mulailah dia mengarahkan perhatiannya untuk mengembangkan wilayah Islam ke imperium Bazentium. Untuk itu dia mempersiapkan armada laut yang terdiri dari 1700 kapal, lengkap dengan  perlengkapan dan pembekalannya. Lalu dia menyerang pulau-pulau dilaut tengah, sehinga berhasil menduduki pulau Rhodes tahun 53 H dan pulau Kreta tahun 54 H. Setelah berhasil menguasai pulau-pulau tersebut, Muawiyah mulai pula mengerahkan anggatan lautnya yang lebih besar untuk menggepung kota Konstatinopel dibawah pimpinan Yazid bin Muawiyah yang didampingi Abu Ayub al-Anshari, Abdulah Ibn Zuber, Abdullah Ibn Umar  dan Ibnu Abass. Pengepungan kota Konstatinopel berlangsung selama 7 tahun (54-61 H). penyeragan pertama ini gagal karena Leon Mur’asy berkhianat, berbalik menyerang kaum Muslimin, setelah mendapat bantuan kaum Muslimin untuk menyerang Bazintium.
2.  Perluasan ke Timur
            Ke arah timur, Muawiyaah dapat menaklukkan daerah Kkurasan sampai ke sungai Oxus dan dari Afganistan sampai ke Kabul (674 M). ekspansi ketimur ini diteruskan pada zaman Abd al-Malik dibawah pimpinan al-Hajaj Ibn Yusuf. Tentara yang dikirimnya menyeberagi sunag Oxus, kemudian dapat menundukkan daera Balkh, Bukhara, Khawariz, Firghana dan Samarkand. Selanjutnya pasukan muslim juga sampai di India dan serta dapat menguasai Bulukhistan, Sind, daerah Punjab sampai ke Multan (713 M)
3.   Perluasan ke Afrika Utara
                        Tugas ini dipercaya kepada Uqbah Ibn Nafi’ al-fahri. Dia berusaha menarik bangsa barbar untuk masuk Islam. Karena kemahiran dan kebaraniannya, Uqbah dapat mengalahkan armada Bazantium di daerah pantai, demikian pula bangsa Barbar diperdalaman. Dengan demikian daerah Tripoli dan Fazzan daapat dikuasai. Selanjutnya dia terus ke Selatan sampai ke Sudan, setelah itu ke Mesir. Kemudian disebuah lembah yang terletak jauh dari pantai, dia membangun kota Qairawan pada tahun 50 H/670 M. didalam kota ini di bangung Mesjid, asrama-asrama meliter, gedung-gedung pemerintahan serta perumahan perwira dan keluarganya. Pada masa pemerintahan Abdul Malik (685-750 M) dia mengirim Hasan Ibn Nu’man al-Ghasani, sehingga pasukan ini berhasil mengalahkan pasukan-pasukan Bezentium dari Afrika Utara dan menumpas perlawanan bangsa Barbar.[8] Dengan demikian, negeri-negeri dari Mesir sampai kepantai laut Atlantik menjadi bagian kekuasaan Islam.
4.  Perluasan ke Barat
            Perluasam ke Barat terjadi pada masa Khalifah Al-Walid (705-715 M) pasukan muslim yang dipimpin oleh Musa Ibn Nusyair dapat menaklukkan Jazair dan Maroko tahun 89 H. kemudian mengangkat Thariq Bin Ziyat sebagai wali pemerintahan daerah tersebut pada tahun 92 H/711 M. Thariq menyerang selat antara Meroko dengan bedua Erofa. Dia mendarat di Gibraltar (Jabal Thariq). Tentara Spayol di bawah pimpinan Raja Rhoderic berhasil dikalahkan (95 H/714 M). Akhirnya Tolido ibu kota Spayol dapat direbut pada tahun itu juga. Demikian kota-kota lain seperti Sevele, Malaga, Elvira, dan Cordova. kemudian menjadi ibu kota propinsi wilayah islam Spayaol.
            Umar Ibn Abdul Aziz (717-720 M) mengirim Abd Rahman Ibn Abdullah al-Ghafiqi untuk menyerang kota Bardean dan Politers. Namun usaha ini gagal karana Charles Martel. Dalam pertempuran tersebut dia mati terbunuh (721 M)
            Usa perluasan wilayah  ini menjadi Islam terbesar ke  penjuru dunia. Dalam masa inilah benih-benih kebudayaan Islam mulai tumbuh dan berkembang. Islam berkembang di Spayol lebih kurang 6 Abad. Orang-orang Erofa banayak menuntuk ilmu ke Spayol sehingga Erofa bangkit menjadi Negara maju.[9]
E.  Kedudukan Amir al-Mukmin
                        Pada masa pemerintahan yang dipimpin  Muawiyah, Amir Mukmin hanya bertugas sebagai khalifah dalam bidang temporal (politik), sedangkan urusan keagamaan diurus oleh para ulama. Hal ini berbeda dengan Amirul Mukmin pada masa khalifah Rashydin yang mana khalifah disamping kepala politik juga kepala agama. Pada masa Muawiyah ini khalifah diangkat secara turun temurun dari keluarga Umayah.[10]

F.  Sistim Sosial (Arab Malawi)
                        Masyarakat dunia Islam begitu luas terdiri dari pelbagai kelompok etnis, Arab, Persia, Rusiah, Kopti, Barbar, Vandal, Gothik, Turki dan lain-lain. Orang-orang Arab, meskipun merupakan unsur monoritas di daerah-daerah yang ditaklukkan, tetapi mereka memengang peranan penting dalam politik dan soaial. Orang Arab menganggap bahwa mereka lebih mulia dari kaum muslimin bukan Arab sendiri. Kaum muslimin bukan Arab (non-Arab) digelar dengan nama Al-Muali (asal mula Muwali), yaitu budak-budak tawanan perang yang telah dimerdekakan. Kemudian disebutnya Muali semua orang Islam yang bukan Arab.
                        Bahkan mereka menggelarkan “Mawali” dengan Al-Hamra (Si Merah). Orang-orang Arab memandang dirinya “Sayid” (tuan) atas bangsa bukan Arab, seakan-akan mereka dijadikan tuan untuk memerintah. Oleh karena itu, orang-orang Arab dalam zaman ini hanya bekerja dalam bidang politik dan pemerintahan melulu, sedangkan bidang usaha-usaha lain diserahkan kepada “Mawali” seperti pertukangan dan kerajinan. Mawali ini membayar pajak jiwa (Jiziyah) sama dengan orang non-Islam yangf tinggal diwilayah Islam.
                        Akibat dari politik kasta yang dijalankan Dinasti Umayah ini, maka banyaklah kaum Muwali yang bersikap membantu gerakan Bani Hasyim turunan Alawiyah, bahkan juga memihak kaum Khawarij. Akhirnya kaum Mawali menjadi berani untuk menentang kesombongan Arab dengan kesombongan pula, dengan dalil Al-Qur’an dan Hadist, bahwa tidak ada kelebihan orang arab atas orang ajam (Mawali) kecuali denga bertaqwa. Di kalangan kaum Mawali lahirlah satu gerakan rahasia yang terkenal dengan Asy-Syu’ubiyah yang bertujuan melawan paham yang membedakan derajat kaum Muslimin yang sebetulnya mereka adalah bersaudara.[11]

G. Sistim Fiskal (Keuangan ).
                        Ada beberapa tambahan sumber uang pada zaman Dinasti Umayyah, seperti al-Dharaaib, kewjiban yang harus dibayar oleh warga Negara. Kepada penduduk dari negeri-negeri yang baru dilakukan, terutama yang baru masuk Islam ditetapkan pajak-pajaak istimewa. Saluran uang keluar, pada masa Daulah Bani Umayah pada umumnya sperti permulaan Islam. Yaitu untuk.
1.      Gaji para pegawai dan tentara, serta biaya tata usaha Negara.
2.      Pembangunan pertanian, termasuk eregasi dan penggalian terusan-terusan.
3.      Ongkos bagi orang-orang tawanan perang.
4.      Perlengkapan perang
5.      Hadiah-hadiah kepada para pujangga
Pada masa Umayah, Khalifah Abdull Malik mencetak mata uang kaum muslimi secara teratur. Pembayaran diatur dengan menggunakan mata uang ini, walaupun pada masa Khalifah Umar Bin Khatab sudah dicetak mata uang, namun belum begitu teratur.[12]

H.  Sistim Peradilan
                        Pada masa dinasti Bani Umayah ini pengadilan dipisahkan dengan kekuasan politi. Kehakiman pada masa ini mempunyai dua cirri kahasnya, yaitu:
1.      Bahwa seorang Qadhi (Hakim) memutuskan perkara denga ijtihadnya, karena pada masa itu belum ada “Mazhab Yang Empat” ataupun mazhab-mazhab lainnya. Pada masa ini para Qadhi menggali hukum sendiri dari Al-Qur’an dan Sunnah dengan berijtihad.
2.      Kehakiman belum terpengaruh dengan politik. Karena para Qadhi bebas merdeka dengan hukumnya, tidak terpengaruh pada kehendak orang besar yang berkuasa. Mereka bebas bertindak, dan keputusan mereka berlaku atas penguasa dan petugas pajak.[13]

I.   Pembanguna, Peradaban, Pengembangan Intlektual, Bahasa dan Sastra Arab.
Pada masa Bani Umayah ini merupakan peletak dasar pembangunan peradaban Islam yang nanti pada masa Bani Abas merupakan puncak dari peradaban Islam. Pada masa Bani Umayah Ilmu Naqliyah mulai berkembang. Perkembangan yang lebih menonjol adalah ilmu tafsir dan ilmu hadist. Khalifah Umar Bin Abdul Azis sangat menaruh perhatian yang besar kepada pengumpulan Hadist. Pengumpulan hadist dilaksanakan oleh ‘Asim al-Anshari. Pada masa ini munjul ahli-ahli hadist seperti Abu bakar Muhammad bin Muslim bin Abdillah al-Zuhri dan Hasan Basri. Disamping itu muncul pula ilmu tata bahasa Arab (Nahwu), Sibaweih menyusun al-Kitab untuk mempelajari bahasa Arab bagi orang yang tidak mengerti bahasa Arab. Ini muncul karena wilayah Islam telah berkembang ke luar Jazirah Arab. Orang belum mengenal bahasa Arab, apalagi kahalifah Abdul Malik mengerakkan politik Arabisasi.
                  Ilmu Aqliyah pada masa ini mulai dikenalkan. Khalifah Muawiyah memerintahkan supaya diterjemahkan karya-karya bangsa Grek (Ynani)  yang mengandung bermacam-macam ilmu. Dengan demikkian orang Islam pada masa ini mulai mengetahui ilmu kedokteran, ilmu Kalam, Seni bangun dan sebagainya. Ilmu Aqliya pada maasa ini baru bertingkat permulaan dan pengenalan. Tingkat perkembangan adalah pada masa khalifah Abdul Malik.[14]
J. Interregnum (Masa Peralihan Pemerintahan)
                        Interregnum (masa peralihan pemerintahan) terjadi pada Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Masa peralihan yang kejam, menekan rakyat dan sebagainya kepada masa yang damai, lemah lembut dan makmur.
                        Pada masa Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) terjadi perubahan kebijaksanaan yang telah mapan mengenai kekhalifahan, dan berusaha menyerahkan mekanismenegara adikuasa pada seorang Muslim, tidak diatas basis Arab. Ia menerapkan prinsip persamaan terhadap seluruh Muslim, baik Arab maupun non Arab dan memperkenalkan hukum-hukum barumengenai persamaan, pemberian tunjangan keuangan kepada kaum muslimin tampa memperhatikan asal usul mereka. Hal ini jauh berubah dari kebijaksanaan sebelumnya yang lebih mengutamakan orang Arab. Orang-orang muslim non-Arab dibebasakan dari pajak jiwa yang selama ini mereka bayar. Dengan demikian bertambah banyak orang masuk Islam.[15] Umara mengadakan dialog dengan orang Syi’ah  dan kaum Khawarij, sehingga mereka merasa puas dan tidak mengganggu Dinasti Bani Umayyah. Ia juga memecat pejabat dan juga Gubernur yang kejam, menindas rakyat dan kurang memperhatikan kehidupan rakyat. Dengan dimikian dimasa ini dikenal dengan masa peralihan.  
                                           
J. Kesimpulan
                        Nama Dinasti Umayah diambil dari Umayyah bin Abd al-Syam, kakek Abu Sofyan. Muawiyah bin Abi Sofyan yang berasal deari suku Quraisy. Muawiyah mengubah bentuk pemerintahannya dari Theo- Demokrasi menjadi Monarchi (Kerajaan /Dinasti) sejak Muawiyah mengngkat anaknya Yazid sebagai putra mahkota. Hal ini menimbulkan perrtentangan antara dua tokaoh yakni Husen bin Ali dengan Abdullah bin Zubir sehinga membuat Husen bin Ali dan Abdullah bin Zubir meninggalakan kota Madinah. Pertentangan itu melahirkan perang saudara kedua dengan kemenangan berada pada Bani Umayyah dengan mengokohkan kekakhalifahan di Damaskus selama 90 tahun.
                        Organisasi Negar dan Susunan Pemerintahan pada masa Daulah Bani Umayyah yaitu Kebijakan meliter Daulah Bani Umayyah, Kebijakan dan Orientasi politik, bidang Administrasi Pemerintahan, Sistim Fisikal/keuangan, Sistim Peradilan
                        Pada masa Umar bin Abdul Aziz, Akhirnya dinasti ini mengalami kemunduran dan akhirnya runtuh ditangan Abdul Abbas As-Safah tahun 720 M. diantara faktor-faktor yang memicu runtuhnya Dinasti Bani Umayyah yaitu Munjulnya gerakan opesisi, politik pemerintahan Bani Umayyah bersifat diskriminatif, kekeliruan dalam kebijakan keuangan Negara, fola hidup mewah dan berpoya-poya yang melanda sebahagian khalifah dan keluarganya, kelemahan pemerintahan dalam mengontrol wilayah yang amat luas. Serta sistim pengangkatan putra mahkota yang sering menimbulkan dendam dan permusuhan dikalangan keluarga istana.


[1]  Ali Mufrodi, Islam di Kawasan Arab, (Jakarta: Logos, 1997), h. 72
[2] Abd Chair, Dkk, Ensklopedi Tematis Dunia Islam. (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoseve, 2003) h. 67
[3]  Hasan Ibrahin Asan, Thareh Islamiy At-Syiasiy Wt-Diyniy Wal-ijtimaa’iy, Jilid 1, (Bairut: Daarul Jil, 2001), h.226
[4]  Maidir Harun dan Firdaus, Sejarah Peradaban Islam, (Padang: IAIN IB Press, 2001), h. 80
[5] Badri yatim, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyyah II (jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), h. 42
[6]  Ibid. h. 87
[7]  A. Hasjmiy, Sejarah Kebudayaan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h. 172
[8]  Hasan Ibrahim Hasan, Op. Cit, h. 230
[9]  Maidir Harun dan Firdaus, Op, Cit, h. 90
[10]  Maidir Harun dan Firdaus, Op, Cit. h. 87
[11]. Ibid. h. 88
[12] . Ibid. h. 94
[13] . A.Hasjmiy. Op,Cit. h. 179
[14]  Ibid. h. 79
[15] Ira. M. Lapidus. Sejarah Sosial Umat Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999) h. 78

Tidak ada komentar:

Posting Komentar